Selasa, 21 November 2023

Pemetaan Jabatan Pelaksana pada Aplikasi SIMASTER

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana, khususnya berkaitan dengan penetapan jabatan pelaksana, maka perlu dilakukan pemetaan jabatan pelaksana pada aplikasi SIMASTER.

Mari kita langsung eksekusi di aplikasinya.
1. Buka laman untuk fasilitator di https://master.bkd.jatimprov.go.id/fasilitator/
2. Cantumkan Username operator sekolah dan Password.
3. Klik "Login"







Untuk Nama Jabatan Pelaksana
Ketik "Pengadministrasi Umum"
Lalu klik "Save"



Klik "OK"
Lakukan lagi langkah di atas
Klik "Tambah"

Sekarang ketik "Pengadministrasi Kepegawaian"

Lakukan lagi langkah di atas
Klik "Tambah"

Untuk yang ketiga ini, menyesuaikan nama jabatan yang dimiliki oleh staff PNS di Sekolah masing-masing.
Misal : 
"Pengadministrasi Sarana dan Prasarana"
"Pengadminitrasi Keuangan"
"Pengelola Sarana dan Prasara Kantor" <SMKN 1 Kanor>
"Petugas Keamanan" <SMAN 1 Bojonegoro>
"Pengadministrasi Kependidikan" <SMAN 1 Sumberrejo>
"Pengadministrasi Kurikulum" <SMKN 1 Bojonegoro>

Untuk yang belum memiliki staff PNS atau baru ada 2 (dua) nama jabatan
Silahkan memilih "Pengadministrasi Keuangan"

Sehingga nanti akan ada 3 (tiga) jenis jabatan di masing-masing sekolah






Setelah klik "Sub Bagian tata Usaha"
Lakukan klik di luar 


Kita pilih salah satu
Jumlah Kebutuhan : isikan 1


Klik "Save"
Lakukan lagi langkah di atas
Sampai ada tiga nama jabatan



hanya klik saja
tanpa ada aktifitas yang lain
untuk melihat hasilnya



Biru artinya belum ada yang menjabat
Abu-abu artinya sudah ada staff PNS di jabatan tersebut

Demikian artikel Pemetaan Jabatan Pelaksana pada Aplikasi SIMASTER, semoga bermanfaat..






 


Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...