Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana, khususnya berkaitan dengan penetapan jabatan pelaksana, maka perlu dilakukan pemetaan jabatan pelaksana pada aplikasi SIMASTER.
Mari kita langsung eksekusi di aplikasinya.
1. Buka laman untuk fasilitator di https://master.bkd.jatimprov.go.id/fasilitator/
2. Cantumkan Username operator sekolah dan Password.
3. Klik "Login"
1. Buka laman untuk fasilitator di https://master.bkd.jatimprov.go.id/fasilitator/
2. Cantumkan Username operator sekolah dan Password.
3. Klik "Login"
Klik "Tambah"
Sekarang ketik "Pengadministrasi Kepegawaian"
Klik "Tambah"
Untuk yang ketiga ini, menyesuaikan nama jabatan yang dimiliki oleh staff PNS di Sekolah masing-masing.
Misal :
"Pengadministrasi Sarana dan Prasarana"
"Pengadminitrasi Keuangan"
"Pengelola Sarana dan Prasara Kantor" <SMKN 1 Kanor>
"Petugas Keamanan" <SMAN 1 Bojonegoro>
"Petugas Keamanan" <SMAN 1 Bojonegoro>
"Pengadministrasi Kependidikan" <SMAN 1 Sumberrejo>
"Pengadministrasi Kurikulum" <SMKN 1 Bojonegoro>
Untuk yang belum memiliki staff PNS atau baru ada 2 (dua) nama jabatan
Silahkan memilih "Pengadministrasi Keuangan"
Sehingga nanti akan ada 3 (tiga) jenis jabatan di masing-masing sekolah
Silahkan memilih "Pengadministrasi Keuangan"
Sehingga nanti akan ada 3 (tiga) jenis jabatan di masing-masing sekolah
hanya klik saja
tanpa ada aktifitas yang lain
untuk melihat hasilnya