Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Pilih Menu Lupa Kata Sandi
Masukkan NIK/NPWP
Tujuan Konfirmasi, silahkan pilih Surat Elektronik (Email) atau Nomor Gawai (Nomor HP)
Pastikan Email atau Nomor HP adalah yang terdata dalam DJP
Masukkan Captcha (angka yang tertulis pada sebelah kiri)
Centang Pernyataan
Klik Kirim
Isikan Password baru, dengan ketentuan
minimal 8 karakter
minimal 1 huruf besar
minimal 1 huruf kecil
minimal 1 angka
minimal 1 kartakter khusus
Silahkan login coretax dengan NIK/NPWP dan password yang sudah dibuat
Klik Portal Saya
Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
minimal 8 karakter
minimal 1 huruf besar
minimal 1 huruf kecil
minimal 1 angka
minimal 1 kartakter khusus
samakan dengan Password baru (biar mudah di ingat)
Simpan
Kita bisa cetak Kartu NPWP yang baru
Klik Portal Saya
Dokumen Saya
Sementara sampai sini dulu
Demikian artikel Login ke Coretax, semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar