Selasa, 08 April 2025

Login ke Coretax

Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
Pilih Menu Lupa Kata Sandi


Masukkan NIK/NPWP
Tujuan Konfirmasi, silahkan pilih Surat Elektronik (Email) atau Nomor Gawai (Nomor HP)
Pastikan Email atau Nomor HP adalah yang terdata dalam DJP

Masukkan Captcha (angka yang tertulis pada sebelah kiri)
Centang Pernyataan
Klik Kirim


Silahkan cek email
Klik Tautan yang ada


atau cek sms yang ada di HP


Isikan Password baru, dengan ketentuan
minimal 8 karakter
minimal 1 huruf besar
minimal 1 huruf kecil
minimal 1 angka
minimal 1 kartakter khusus


Bila ada Passphrase, samakan dengan Password baru (biar mudah di ingat)

Silahkan login coretax dengan NIK/NPWP dan password yang sudah dibuat


Klik Portal Saya
Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik


Rincian Sertifikat
Pilih Kode Otorisasi DJP


Masukkan Passphrase yang dibuat dengan ketentuan
minimal 8 karakter
minimal 1 huruf besar
minimal 1 huruf kecil
minimal 1 angka
minimal 1 kartakter khusus
samakan dengan Password baru (biar mudah di ingat)


Klik Pernyataan 
Simpan


Langkah berikutnya
Kita bisa cetak Kartu NPWP yang baru

Klik Portal Saya
Dokumen Saya


Klik Hasilkan Dokumen


Klik Unduh Kartu NPWP


Upload Kartu NPWP yang baru pada SIMASTER
Sementara sampai sini dulu

Demikian artikel Login ke Coretax, semoga bermanfaat..






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax

Bendahara, sebuah kata yang sudah kita dengar sejak di bangku sekolah. Kala itu bendahara identik dengan siswa yang menarik uang kas teman-t...