Bendahara, sebuah kata yang sudah kita dengar sejak di bangku sekolah. Kala itu bendahara identik dengan siswa yang menarik uang kas teman-teman kelasnya, mencatatnya dalam sebuah buku, menyimpan uang tersebut, lalu mengeluarkan uang kas ketika ada keperluan.
Konsekuensi status wajib pungut pajak ini mengharuskan bendahara untuk memotong atau memungut pajak penghasilan (PPh) dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) di setiap transaksi pembayaran atas beban APBN/APBD. Selain itu, bendahara wajib menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut ke kas negara.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Silahkan login coretax dengan NIK/NPWP dan password yang sudah dibuat
Klik pada bagian nama Bendahara
Untuk PPh 22 dan PPh 23
Klik eBupot
Lalu Klik BPPU
Pilih : Tanpa Fasilitas
Untuk PPh 22 : pilih Pemungutan oleh Bendaharawan
Sedangkan untuk PPh 21
Klik eBupot
Lalu Klik BP21
NPWP : isikan NIK atau NPWP pihak yang dipungut pajak
Klik NITKU, pilih yang muncul disana
Nama Obyek Pajak
Pilih : Imbalan kepada Tenaga Ahli
Bila ingin mengubah prosentase Tarif pajak PPh 21
Pada Nama Obyek Pajak
Pilih : Pemotongan Sementara dengan Menggunakan NPWP Tampungan KPP Terdaftar
Pilih : Pemotongan Sementara dengan Menggunakan NPWP Tampungan KPP Terdaftar
Nomor Dokumen, bisa di isikan nomor kuitansi
Tanggal Dokumen, isikan tanggal transaksi
NITKU, pilih Nama Sekolah yang muncul
Lalu Klik Submit
Menunggu Pihak Rekanan menerbitkan e-Faktur
Bila sudah dibuatkan oleh Rekanan
Klik e-Faktur
Klik Gambar Dokumen
Silahkan membuat Billing Pajaknya
Klik : Pembayaran
Pilih : Layanan Mandiri Kode Billing
Pilih : Setoran untuk Deposit Pajak
Pilih Januari - Desember 2025
Klik Lanjut
Isikan jumlah pajak yang akan dibayarkan
Per transaksi, jangan diakumulasi
Per transaksi, jangan diakumulasi
Keterangan : silahkan pilih jenis pajak yang akan dibayarkan
Uraian dalam billing, silahkan ditulis tangan
Atau kalau mau bagus, print di bagian bawah yang masih kosong
Atau kalau mau bagus, print di bagian bawah yang masih kosong
contoh
"Setor PPh 23 atas Belanja Konsumsi Kegiatan Rapat tanggal 6 Pebruari 2025"
Demikian artikel Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax, semoga bermanfaat..
