Selasa, 21 November 2023

Pemetaan Jabatan Pelaksana pada Aplikasi SIMASTER

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana, khususnya berkaitan dengan penetapan jabatan pelaksana, maka perlu dilakukan pemetaan jabatan pelaksana pada aplikasi SIMASTER.

Mari kita langsung eksekusi di aplikasinya.
1. Buka laman untuk fasilitator di https://master.bkd.jatimprov.go.id/fasilitator/
2. Cantumkan Username operator sekolah dan Password.
3. Klik "Login"







Untuk Nama Jabatan Pelaksana
Ketik "Pengadministrasi Umum"
Lalu klik "Save"



Klik "OK"
Lakukan lagi langkah di atas
Klik "Tambah"

Sekarang ketik "Pengadministrasi Kepegawaian"

Lakukan lagi langkah di atas
Klik "Tambah"

Untuk yang ketiga ini, menyesuaikan nama jabatan yang dimiliki oleh staff PNS di Sekolah masing-masing.
Misal : 
"Pengadministrasi Sarana dan Prasarana"
"Pengadminitrasi Keuangan"
"Pengelola Sarana dan Prasara Kantor" <SMKN 1 Kanor>
"Petugas Keamanan" <SMAN 1 Bojonegoro>
"Pengadministrasi Kependidikan" <SMAN 1 Sumberrejo>
"Pengadministrasi Kurikulum" <SMKN 1 Bojonegoro>

Untuk yang belum memiliki staff PNS atau baru ada 2 (dua) nama jabatan
Silahkan memilih "Pengadministrasi Keuangan"

Sehingga nanti akan ada 3 (tiga) jenis jabatan di masing-masing sekolah






Setelah klik "Sub Bagian tata Usaha"
Lakukan klik di luar 


Kita pilih salah satu
Jumlah Kebutuhan : isikan 1


Klik "Save"
Lakukan lagi langkah di atas
Sampai ada tiga nama jabatan



hanya klik saja
tanpa ada aktifitas yang lain
untuk melihat hasilnya



Biru artinya belum ada yang menjabat
Abu-abu artinya sudah ada staff PNS di jabatan tersebut

Demikian artikel Pemetaan Jabatan Pelaksana pada Aplikasi SIMASTER, semoga bermanfaat..






 


Minggu, 03 September 2023

Pengisian LP2P untuk PNS Golongan III/a ke atas

LP2P adalah laporan pajak pajak pribadi yang wajib disampaikan oleh PNS pusat dan PNS daerah golongan III/a keatas sesuai dengan penghasilannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Dasar hukumnya sebagai berikut : 
Keputusan Presiden Nomor : 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negera dan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"






Masukkan NPWP tanpa tanda baca







Klik Nama Sekolah (tidak perlu sampai "Sub Bagian Tata Usaha" atau "Fungsional")
Klik "Save"




isikan dari 1721 A-2 baris nomor 15




isikan dari 1721 A-2 baris nomor 19



isikan "0"


isikan dari 1721 A-2 baris nomor 23A



Pajak Terutang semua isikan "0"


Pajak Yang Dipotong/Dipungut Pihak Ketiga
isikan dari 1721 A-2 baris nomor 23A masing-masing Tahun

Klik "Save"




isikan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (tanpa tanda baca)



Keterangan 
Bila milik sendiri : isikan "Milik Sendiri"
Bila bukan milik sendiri : isikan "Milik Orang Tua/Saudara" 


Isikan dari PBB-P2 Terutang


Pajak dibayar : isikan sama dengan pajak terutang
Klik "Save"




Bisa dilihat pada STNK



Bisa dilihat pada STNK



Keterangan 
Bila milik sendiri : isikan "Milik Sendiri"
Bila bukan milik sendiri : isikan "Milik Orang Tua/Suami/Istri"

Bila sudah di isikan semua


Klik "Kirim LP2P"

Demikian artikel Pengisian LP2P untuk PNS Golongan III/a ke atas, semoga bermanfaat..



















Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax

Bendahara, sebuah kata yang sudah kita dengar sejak di bangku sekolah. Kala itu bendahara identik dengan siswa yang menarik uang kas teman-t...