Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai
atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu
komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu
organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan
periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6
tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap
tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah
harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman
https://master.bkd.jatimprov.go.id/2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Jangan lupa untuk diaktifkan dan dikunci
Bila Pelaksana (staff TU) di Sekolah, kita ketik "di Sekolah"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk staff di Sekolah
Biar mempercepat pencarian, kita bisa tekan "Ctrl+F"
Lalu kita ketik sesuai tugas kita, misal "Kepegawaian"
akan muncul semua tugas dari pengadministrasi kepegawaian dengan blok kuning
kita tinggal pilih salah satu yang sesuai dengan pekerjaan kita
di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama "harus" empat, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas sampai ada empat Kinerja Utama
sehingga akan ada minimal Empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "
Disana sudah ada semua Uraian Tugas Jabatan Pelaksana
Biar mempercepat pencarian, kita bisa tekan "Ctrl+F"
Lalu kita ketik sesuai tupoksi kita
Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator
Waktu, kita pilih 12 bulan
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Bila ke empat Rencana Hasil Kerja sudah di isi Uraian Tugas Jabatan nya
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Ulangi lagi, sampai semua breakdwon rencana aksi terisi
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2024 untuk Jabatan Pelaksana, semoga bermanfaat..