Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai
atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu
komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu
organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan
periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6
tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap
tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah
harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman
https://master.bkd.jatimprov.go.id/2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Nama Jabatan Pelaksana Lama
dipilih Pengadministrasi Umum
Status Informasi SKP nya pilih PPPK
Untuk yang di Sekolah
atasan langsungnya adalah Kepala Sekolah
Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan
Jangan lupa untuk dikunci
Pastikan KPI ada isinya
Bila belum ada, stop dulu, sambil sering-sering di cek
Bila sudah ada, lanjut ke Kinerja Utama

Ketik sesuai nama jabatan
Penata Layanan Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Lalu pilih yang "........... di Cabang Dinas"
di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama "harus" empat, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas sampai ada empat Kinerja Utama
sehingga akan ada minimal Empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "
kita ketik sebagian kata yang ada di indikator pada pencarian
lalu kita pilih yang sesuai indikator
Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator
Waktu, kita pilih 1 bulan, untuk yang 1 dokumen
Kita pilih 12 bulan, untuk yang 90 persen dan 12 laporan
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Bila ke empat Rencana Hasil Kerja sudah di isi Uraian Tugas Jabatan nya
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Untuk yang 1, bisa ditaruh pada Januari
Untuk yang 12, isikan 1 pada tiap bulan
Untuk yang 90, isikan 90 pada tiap bulan
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Demikian artikel Pengisian SKP untuk Jabatan Pelaksana, semoga bermanfaat..