Minggu, 26 Februari 2023

Pengisian SKP untuk Jabatan Pelaksana

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"







Nama Jabatan Pelaksana Lama
dipilih Pengadministrasi Umum


Untuk PPPK
Status Informasi SKP nya pilih PPPK


Untuk yang di Sekolah
atasan langsungnya adalah Kepala Sekolah


Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan


Jangan lupa untuk dikunci



Pastikan KPI ada isinya


Bila belum ada, stop dulu, sambil sering-sering di cek
Bila sudah ada, lanjut ke Kinerja Utama



Ketik sesuai nama jabatan
Penata Layanan Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional


klik "Cari"
Lalu pilih yang "........... di Cabang Dinas"



di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"

Kinerja Utama "harus" empat, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas sampai ada empat Kinerja Utama


sehingga akan ada minimal Empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"






Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "


kita ketik sebagian kata yang ada di indikator pada pencarian


lalu kita pilih yang sesuai indikator


Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator


Waktu, kita pilih 1 bulan, untuk yang 1 dokumen
Kita pilih 12 bulan, untuk yang 90 persen dan 12 laporan
Klik "Save" lalu OK

Lakukan lagi langkah di atas

Bila ke empat Rencana Hasil Kerja sudah di isi Uraian Tugas Jabatan nya

Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya




Untuk yang 1, bisa ditaruh pada Januari
Untuk yang 12, isikan 1 pada tiap bulan
Untuk yang 90, isikan 90 pada tiap bulan

Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Demikian artikel Pengisian SKP untuk Jabatan Pelaksana, semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax

Bendahara, sebuah kata yang sudah kita dengar sejak di bangku sekolah. Kala itu bendahara identik dengan siswa yang menarik uang kas teman-t...