Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Jangan lupa untuk diaktifkan dan dikunci
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk staff di Sekolah
Biar mempercepat pencarian, kita bisa tekan "Ctrl+F"
Lalu kita ketik sesuai tugas kita, misal "Kepegawaian"
kita tinggal pilih salah satu yang sesuai dengan pekerjaan kita
Kinerja Utama "harus" empat, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas sampai ada empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Disana sudah ada semua Uraian Tugas Jabatan Pelaksana
Biar mempercepat pencarian, kita bisa tekan "Ctrl+F"
Lalu kita ketik sesuai tupoksi kita
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Bila ke empat Rencana Hasil Kerja sudah di isi Uraian Tugas Jabatan nya
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2024 untuk Jabatan Pelaksana, semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar