Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Nama Jabatan Pelaksana Lama
dipilih Pengadministrasi Umum
atasan langsungnya adalah Kepala Sekolah
Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan
Penata Layanan Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Lalu pilih yang "........... di Cabang Dinas"
Kinerja Utama "harus" empat, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas sampai ada empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Kita pilih 12 bulan, untuk yang 90 persen dan 12 laporan
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Bila ke empat Rencana Hasil Kerja sudah di isi Uraian Tugas Jabatan nya
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Untuk yang 1, bisa ditaruh pada Januari
Untuk yang 12, isikan 1 pada tiap bulan
Untuk yang 90, isikan 90 pada tiap bulan
Untuk yang 12, isikan 1 pada tiap bulan
Untuk yang 90, isikan 90 pada tiap bulan
Demikian artikel Pengisian SKP untuk Jabatan Pelaksana, semoga bermanfaat..


Tidak ada komentar:
Posting Komentar