LP2P adalah laporan pajak pajak pribadi yang wajib disampaikan oleh PNS pusat dan PNS daerah golongan III/a keatas sesuai dengan penghasilannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Dasar hukumnya sebagai berikut :
Keputusan Presiden Nomor : 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negera dan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Masukkan NPWP tanpa tanda baca
isikan "0"
Pajak Terutang semua isikan "0"
Klik "Save"
isikan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (tanpa tanda baca)
Keterangan
Bila milik sendiri : isikan "Milik Sendiri"
Bila bukan milik sendiri : isikan "Milik Orang Tua/Saudara"
Bila milik sendiri : isikan "Milik Sendiri"
Bila bukan milik sendiri : isikan "Milik Orang Tua/Saudara"
Isikan dari PBB-P2 Terutang
Pajak dibayar : isikan sama dengan pajak terutang
Klik "Save"
Bisa dilihat pada STNK