Rabu, 16 April 2025

Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax

Bendahara, sebuah kata yang sudah kita dengar sejak di bangku sekolah. Kala itu bendahara identik dengan siswa yang menarik uang kas teman-teman kelasnya, mencatatnya dalam sebuah buku, menyimpan uang tersebut, lalu mengeluarkan uang kas ketika ada keperluan.

Konsekuensi status wajib pungut pajak ini mengharuskan bendahara  untuk memotong atau memungut pajak penghasilan (PPh) dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) di setiap transaksi pembayaran atas beban APBN/APBD. Selain itu, bendahara wajib menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut ke kas negara.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.


Silahkan login coretax dengan NIK/NPWP dan password yang sudah dibuat
Klik pada bagian nama Bendahara


pilih : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR


maka akun Bendahara akan menjadi impersonate (wakil/kuasa) dari Dinas Pendidikan


Sekarang Bendahara bisa mulai membuat data potongan pajak

Untuk PPh 22 dan PPh 23
Klik eBupot
Lalu Klik BPPU


Pilih Create eBupot BPU


Masa Pajak : pilih Bulan Berjalan (bulan saat ini)


NPWP : isikan NIK atau NPWP rekanan (pihak yang dipungut pajak)


Klik NITKU, pilih yang muncul disana


Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan
Pilih : Tanpa Fasilitas


Nama Obyek Pajak
Untuk PPh 22 : pilih Pemungutan oleh Bendaharawan


Untuk PPh 23 : pilih Jasa Katering atau Tata Boga


Dasar Pengenaan Pajak (Rp)
Isikan Jumlah Kotor Transaksi yang dilakukan


Jenis Dokumen, bisa dipilih Bukti Pembayaran


Nomor Dokumen, bisa di isikan nomor kuitansi


Tanggal Dokumen, isikan tanggal transaksi


Payment Method, Pilih Mekanisme Uang Persediaan


NITKU, pilih Nama Sekolah yang muncul


Lalu Klik Submit


Nah, untuk PPh 22 dan PPh 23, seperti langkah di atas

Sedangkan untuk PPh 21
Klik eBupot
Lalu Klik BP21


Pilih Create eBupot BP21


Masa Pajak : pilih Bulan Berjalan (bulan saat ini)
NPWP : isikan NIK atau NPWP pihak yang dipungut pajak
Klik NITKU, pilih yang muncul disana


Status PTKP, silahkan isi sesuai data yang dipungut
Bila tidak tahu, bisa di isikan TK/0


Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan
Pilih : Tanpa Fasilitas

Nama Obyek Pajak
Pilih : Imbalan kepada Tenaga Ahli


Penghasilan Bruto (Rp) 
Isikan Jumlah Kotor Honor yang diberikan

Bila ingin mengubah prosentase Tarif pajak PPh 21
Pada Nama Obyek Pajak
Pilih : Pemotongan Sementara dengan Menggunakan NPWP Tampungan KPP Terdaftar


Tarif (%) silahkan disesuaikan


Jenis Dokumen, bisa dipilih Bukti Pembayaran
Nomor Dokumen, bisa di isikan nomor kuitansi
Tanggal Dokumen, isikan tanggal transaksi
NITKU, pilih Nama Sekolah yang muncul
Lalu Klik Submit


Sedangkan untuk PPn
Menunggu Pihak Rekanan menerbitkan e-Faktur
Bila sudah dibuatkan oleh Rekanan
Klik e-Faktur


Klik : Pajak Masukan


Klik : Refresh


Cari nama Rekanan yang muncul dalam Nama Penjual


Untuk mencetak e-Faktur dari rekanan tersebut
Klik Gambar Dokumen


Akan muncul jumlah PPn yang perlu dibayarkan


Bila Bendahara sudah melakukan langkah di atas
Baik PPh 21, PPh 22, PPh 23 atau PPn
Silahkan membuat Billing Pajaknya
Klik : Pembayaran
Pilih : Layanan Mandiri Kode Billing


Klik Lanjut


KAP - KJS
Pilih : Setoran untuk Deposit Pajak


Periode dan Tahun Pajak
Pilih Januari - Desember 2025
Klik Lanjut


Nilai
Isikan jumlah pajak yang akan dibayarkan
Per transaksi, jangan diakumulasi
Keterangan : silahkan pilih jenis pajak yang akan dibayarkan


Klik Unduh Kode Billing



Guna memudahkan identifikasi
Uraian dalam billing, silahkan ditulis tangan
Atau kalau mau bagus, print di bagian bawah yang masih kosong
contoh
"Setor PPh 23 atas Belanja Konsumsi Kegiatan Rapat tanggal 6 Pebruari 2025"

Demikian artikel Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax, semoga bermanfaat..





Selasa, 08 April 2025

Login ke Coretax

Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
Pilih Menu Lupa Kata Sandi


Masukkan NIK/NPWP
Tujuan Konfirmasi, silahkan pilih Surat Elektronik (Email) atau Nomor Gawai (Nomor HP)
Pastikan Email atau Nomor HP adalah yang terdata dalam DJP

Masukkan Captcha (angka yang tertulis pada sebelah kiri)
Centang Pernyataan
Klik Kirim


Silahkan cek email
Klik Tautan yang ada


atau cek sms yang ada di HP


Isikan Password baru, dengan ketentuan
minimal 8 karakter
minimal 1 huruf besar
minimal 1 huruf kecil
minimal 1 angka
minimal 1 kartakter khusus


Bila ada Passphrase, samakan dengan Password baru (biar mudah di ingat)

Silahkan login coretax dengan NIK/NPWP dan password yang sudah dibuat


Klik Portal Saya
Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik


Rincian Sertifikat
Pilih Kode Otorisasi DJP


Masukkan Passphrase yang dibuat dengan ketentuan
minimal 8 karakter
minimal 1 huruf besar
minimal 1 huruf kecil
minimal 1 angka
minimal 1 kartakter khusus
samakan dengan Password baru (biar mudah di ingat)


Klik Pernyataan 
Simpan


Langkah berikutnya
Kita bisa cetak Kartu NPWP yang baru

Klik Portal Saya
Dokumen Saya


Klik Hasilkan Dokumen


Klik Unduh Kartu NPWP


Upload Kartu NPWP yang baru pada SIMASTER
Sementara sampai sini dulu

Demikian artikel Login ke Coretax, semoga bermanfaat..






Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax

Bendahara, sebuah kata yang sudah kita dengar sejak di bangku sekolah. Kala itu bendahara identik dengan siswa yang menarik uang kas teman-t...