Menindaklanjuti SuratEdaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 Perihal Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Aplikasi MyASN, bersama ini disampaikan setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN pada Aplikasi MyASN di alamat https://myasn.bkn.go.id sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.
Masukkan password yang dipakai pada SIASN
Klik "Sign In"
Bila "Lupa Password"
Kembali ke laman https://myasn.bkn.go.id/
Pilih "Lupa Password"
masukkan NIP tanpa spasi
dan email yang terdaftar pada SIASN
Klik "Lanjutkan"
Klik "Lanjutkan"
4. Pilih "Ubah Profil"
Bila sudah sesuai
Klik "Verifikasi NIK"
Jika NIK dan Nomor KK anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.
Demikian artikel Verifikasi NIK Dengan NIP ASN pada Aplikasi MyASN, semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar