Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Sekolah
Atasan Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"
Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan
kita ketik "Pengelolaan arsip aktif - Arsiparis -2023"
klik "Cari"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk Arsiparis di Sekolah
di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama tidak boleh "hanya" satu, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas
sehingga akan ada minimal Dua Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "
Waktu, kita pilih 12 bulan
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Bila total WPT sudah di atas 100 %
bisa kirim ke Atasan Langsung
Untuk WPT diusahakan "DIBAWAH" 150 %
Bila melebihi, pilih Tugas Jabatan dengan WPT yang lebih kecil
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Ulangi lagi, sampai semua breakdwon rencana aksi terisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar