Senin, 06 Mei 2024

Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pencapaian tujuan yang terkait manajemen SDM Aparatur.

Kalau dulu pengisian IP ASN hanya di SIMASTER, sekarang pengisian riwayat pengembangan kompetensi, melalui SIBANGKODIR.

Berdasarkan :
1. Permen PAN RB Nomor 38 Tahun 2018 ttg Indeks Profesionalitas ASN
2. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 ttg Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
Buka laman https://sibangkodir.bpsdm.jatimprov.go.id/


Pilih "Masuk Sibangkodir"




Masukkan NIP
Dan Password yang dipakai pada E-Master






Pilih "Input Manual"


Isikan data Workshop, Pelatihan, Seminar yang diperoleh tahun 2024
Uploadkan file sertifikat, bisa gambar atau bentuk pdf, maksimal 2.000 kb


Bila memiliki sertifikat lebih dari satu, silahkan lakukan cara seperti di atas

Target yang wajib dipenuhi adalah 20 JP
Bila sudah memenuhi target, maka akan mucul tampilan


Demikian artikel Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR, semoga bermanfaat..

Senin, 19 Februari 2024

Predikat Kinerja pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Setelah kita mengisikan Prestasi Kerja pada SKP dan mengisikan Buku Kerja pada Realisasi Bulanan,
langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah mengisi Predikat Kinerja.

Langsung kita lanjut eksekusi di aplikasi nya. .
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"






Kita pilih bulan yang akan dikerjakan
Misal : Januari
Nanti akan setting instrumen seperti ini di setiap Bulan


Satuan Kerja : biarkan tetap "DINAS PENDIDIKAN"
klik "Save"


klik "OK"
Lanjut langkah selanjutnya



Kita pilih bulan yang akan dikerjakan
Misal : Januari
Nanti akan Self Assessment seperti ini di setiap Bulan


klik gambar "obeng"



Untuk indikator "Berorientasi pelayanan"
isikan
"Sudah mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan, melakukan perbaikan tiada henti"


Link bukti : silahkan copaskan link bukti SKP di bulan Januari
Klik "Save"

Lakukan lagi langkah di atas, untuk indikator yang lain

Untuk indikator "Akuntabel"
isikan
"Sudah mampu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan"

Untuk indikator "Kompeten"
isikan
"Sudah mampu meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik"

Untuk indikator "Harmonis"
isikan
"Sudah mampu menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, membangun lingkungan kerja yang kondusif"

Untuk indikator "Loyal"
isikan
"Sudah mampu memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI, serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, Pemimpin, Instansi dan Negara menjaga rahasia jabatan dan Negara"

Untuk indikator "Adaptif"
isikan
"Sudah mampu menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, bertindak proaktif"

Untuk indikator "Kolaboratif"
isikan
"Sudah mampu memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama"

Selanjutnya ke bagian "Hasil Kerja"

Untuk instrumen "Realisasi SKP Bulanan"
isikan
"Sudah melakukan tugas dengan baik"

Untuk instrumen "Evidence/Bukti Kerja"
isikan
"Bukti kerja sesuai dengan tugas"

Untuk instrumen "Kebermanfaatan bagi Unit Kerja"
isikan
"Pelayanan yang diberikan memberi manfaat bagi semua"


Klik "Kirim"
Selanjutnya tinggal menunggu penilaian dari "Atasan langsung"

Demikian artikel Predikat Kinerja pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP), semoga bermanfaat..

Minggu, 18 Februari 2024

Verifikasi NIK Dengan NIP ASN pada Aplikasi MyASN

Menindaklanjuti SuratEdaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 Perihal Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Aplikasi MyASN, bersama ini disampaikan setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN pada Aplikasi MyASN di alamat https://myasn.bkn.go.id sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.

Mari kita langsung eksekusi di aplikasinya.
1. Buka laman di https://myasn.bkn.go.id/
2. Klik "Login"



3. Username : masukkan NIP tanpa spasi
    Masukkan password yang dipakai pada SIASN
    Klik "Sign In"

Bila "Lupa Password"
Kembali ke laman https://myasn.bkn.go.id/
Pilih "Lupa Password"



masukkan NIP tanpa spasi
dan email yang terdaftar pada SIASN
Klik "Lanjutkan"

4. Pilih "Ubah Profil"



Silahkan Cek NIK dan Nomor KK
Bila sudah sesuai
Klik "Verifikasi NIK"



Jika NIK dan Nomor KK anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.


Jika NIK atau Nomor KK anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai” seperti di bawah ini.


Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.

Demikian artikel Verifikasi NIK Dengan NIP ASN pada Aplikasi MyASN, semoga bermanfaat..

Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...