Rabu, 25 Januari 2023

INDEKS PROFESIONALITAS ASN (IP ASN)

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas. Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"





Setelah itu, kita cek bobot nilai per kompetensi nya



Bila masih ada bobot nilai yang 0
Kemungkinan karena 2 hal :
1. Tidak ada data antara tahun 2021 dan 2022
2. Ada data, tapi "belum diaktifkan"

Setelah itu, klik "Save"


Jangan lupa untuk diaktifkan (gambar pensil) 


Selesai...
Tinggal nunggu pejabat pembina kepegawaian untuk verifikasi

Mungkin ada pertanyaan, 
Bagaimana cara menambah data biar masuk dalam perhitungan?

Tambah datanya dari "Master Data ASN"



Silahkan dipilih, mau menambah data apa
Isikan datanya, lalu upload sertifikatnya


Demikian artikel IP ASN, semoga bermanfaat..

Senin, 23 Januari 2023

Bruto di atas 60 juta (Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi)

Setelah beberapa waktu yang lalu, kita membahas cara mengisi SPT Tahunan Orang pribadi, untuk bruto di bawah 60 juta

Sekarang mari kita mencoba membahas untuk yang bruto di atas 60 Juta

Langkah awalnya sama, yaitu : 

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau bisa juga membuka efiling.pajak.go.id. 
2. Cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
3. Setelah mencantumkan NPWP dan kata sandi, jangan lupa untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
4. Klik ‘Login’





Pilih dengan Panduan



Kita isikan dari Formulir 1721-A2



Isian Jumlah PPh yang Dipotong, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 23)


Isian Penghasilan Netto, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 15)






Kita pilih Harta pada SPT tahun lalu (bila sudah pernah mengisikan harta)
Bila belum pernah, kita pilih tambah


Wajib di isi ya, minimal satu harta



Kita pilih Tanggungan pada SPT tahun lalu (bila sudah pernah mengisikan tanggungan)
Bila belum pernah, kita pilih tambah




Isian Penghasilan Tidak Kena Pajak, ambilkan data dari Formulir 1721-A2




Isian ini, bisa di skip saja, klik Selanjutnya






Selesai...
Hasilnya bisa dilihat dan dicetak bila perlu


Kamis, 12 Januari 2023

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi (Bruto di bawah 60 Juta)

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak guna melakukan pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti: bukti pemotongan pajak; daftar penghasilan; daftar harta dan utang; daftar tanggungan keluarga.

Adapun, langkah-langkah dalam mengisi laporan SPT orang pribadi dengan menggunakan layanan aplikasi e-Filing DJP. 
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau bisa juga membuka efiling.pajak.go.id. 
2. Cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
3. Setelah mencantumkan NPWP dan kata sandi, jangan lupa untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
4. Klik ‘Login’




Setelah itu, kita lihat Formulir 1721-A2
Di bagian Jumlah Penghasilan Bruto (baris nomor 11)


Apabila kurang dari 60 juta, maka lakukan langkah berikut





Isian Penghasilan Bruto, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 11)
Isian Pengurangan, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 14)
Isian Penghasilan Tidak Kena Pajak, ambilkan data dari Formulir 1721-A2



Isian B, bisa di skip saja, klik Berikutnya






Selesai..
Hasilnya bisa dilihat dan dicetak bila perlu



Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...