Setelah beberapa waktu yang lalu, kita membahas cara mengisi SPT Tahunan Orang pribadi, untuk bruto di bawah 60 juta
Sekarang mari kita mencoba membahas untuk yang bruto di atas 60 Juta
Langkah awalnya sama, yaitu :
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau bisa juga membuka efiling.pajak.go.id.
2. Cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
3. Setelah mencantumkan NPWP dan kata sandi, jangan lupa untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
4. Klik ‘Login’
Kita isikan dari Formulir 1721-A2
Isian Jumlah PPh yang Dipotong, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 23)
Isian Penghasilan Netto, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 15)
Kita pilih Harta pada SPT tahun lalu (bila sudah pernah mengisikan harta)
Bila belum pernah, kita pilih tambah
Wajib di isi ya, minimal satu harta
Kita pilih Tanggungan pada SPT tahun lalu (bila sudah pernah mengisikan tanggungan)
Bila belum pernah, kita pilih tambah
Isian Penghasilan Tidak Kena Pajak, ambilkan data dari Formulir 1721-A2
Isian ini, bisa di skip saja, klik Selanjutnya
Hasilnya bisa dilihat dan dicetak bila perlu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar