Senin, 23 Januari 2023

Bruto di atas 60 juta (Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi)

Setelah beberapa waktu yang lalu, kita membahas cara mengisi SPT Tahunan Orang pribadi, untuk bruto di bawah 60 juta

Sekarang mari kita mencoba membahas untuk yang bruto di atas 60 Juta

Langkah awalnya sama, yaitu : 

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau bisa juga membuka efiling.pajak.go.id. 
2. Cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
3. Setelah mencantumkan NPWP dan kata sandi, jangan lupa untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
4. Klik ‘Login’





Pilih dengan Panduan



Kita isikan dari Formulir 1721-A2



Isian Jumlah PPh yang Dipotong, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 23)


Isian Penghasilan Netto, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 15)






Kita pilih Harta pada SPT tahun lalu (bila sudah pernah mengisikan harta)
Bila belum pernah, kita pilih tambah


Wajib di isi ya, minimal satu harta



Kita pilih Tanggungan pada SPT tahun lalu (bila sudah pernah mengisikan tanggungan)
Bila belum pernah, kita pilih tambah




Isian Penghasilan Tidak Kena Pajak, ambilkan data dari Formulir 1721-A2




Isian ini, bisa di skip saja, klik Selanjutnya






Selesai...
Hasilnya bisa dilihat dan dicetak bila perlu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuatan Bukti Potong dan Pembayaran Pajak melaui Coretax

Bendahara, sebuah kata yang sudah kita dengar sejak di bangku sekolah. Kala itu bendahara identik dengan siswa yang menarik uang kas teman-t...