Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak guna melakukan pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti: bukti pemotongan pajak; daftar penghasilan; daftar harta dan utang; daftar tanggungan keluarga.
Adapun, langkah-langkah dalam mengisi laporan SPT orang pribadi dengan menggunakan layanan aplikasi e-Filing DJP.
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau bisa juga membuka efiling.pajak.go.id.
2. Cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
3. Setelah mencantumkan NPWP dan kata sandi, jangan lupa untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
4. Klik ‘Login’
Isian Penghasilan Tidak Kena Pajak, ambilkan data dari Formulir 1721-A2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar