Kamis, 12 Januari 2023

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi (Bruto di bawah 60 Juta)

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak guna melakukan pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti: bukti pemotongan pajak; daftar penghasilan; daftar harta dan utang; daftar tanggungan keluarga.

Adapun, langkah-langkah dalam mengisi laporan SPT orang pribadi dengan menggunakan layanan aplikasi e-Filing DJP. 
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau bisa juga membuka efiling.pajak.go.id. 
2. Cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
3. Setelah mencantumkan NPWP dan kata sandi, jangan lupa untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
4. Klik ‘Login’




Setelah itu, kita lihat Formulir 1721-A2
Di bagian Jumlah Penghasilan Bruto (baris nomor 11)


Apabila kurang dari 60 juta, maka lakukan langkah berikut





Isian Penghasilan Bruto, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 11)
Isian Pengurangan, ambilkan dari Formulir 1721-A2 (baris nomor 14)
Isian Penghasilan Tidak Kena Pajak, ambilkan data dari Formulir 1721-A2



Isian B, bisa di skip saja, klik Berikutnya






Selesai..
Hasilnya bisa dilihat dan dicetak bila perlu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...