Rabu, 25 Januari 2023

INDEKS PROFESIONALITAS ASN (IP ASN)

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas. Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"





Setelah itu, kita cek bobot nilai per kompetensi nya



Bila masih ada bobot nilai yang 0
Kemungkinan karena 2 hal :
1. Tidak ada data antara tahun 2021 dan 2022
2. Ada data, tapi "belum diaktifkan"

Setelah itu, klik "Save"


Jangan lupa untuk diaktifkan (gambar pensil) 


Selesai...
Tinggal nunggu pejabat pembina kepegawaian untuk verifikasi

Mungkin ada pertanyaan, 
Bagaimana cara menambah data biar masuk dalam perhitungan?

Tambah datanya dari "Master Data ASN"



Silahkan dipilih, mau menambah data apa
Isikan datanya, lalu upload sertifikatnya


Demikian artikel IP ASN, semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...