Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas. Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Setelah itu, kita cek bobot nilai per kompetensi nya
Jangan lupa untuk diaktifkan (gambar pensil)
Selesai...
Tinggal nunggu pejabat pembina kepegawaian untuk verifikasi
Mungkin ada pertanyaan,
Bagaimana cara menambah data biar masuk dalam perhitungan?
Tambah datanya dari "Master Data ASN"
Bagaimana cara menambah data biar masuk dalam perhitungan?
Tambah datanya dari "Master Data ASN"
Silahkan dipilih, mau menambah data apa
Isikan datanya, lalu upload sertifikatnya
Isikan datanya, lalu upload sertifikatnya
Demikian artikel IP ASN, semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar