Minggu, 19 Maret 2023

Pengisian SKP Tahun 2023 untuk Jabatan Pengawas Sekolah

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"








Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"

Atasan Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bisa diketikkan NIP nya "196301271989031005-WAHID WAHYUDI"

Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan





kita ketik "Pengawas"


klik "Cari"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk Pengawas Sekolah


Kita pilih satu-satu


di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama Pengawas Sekolah harus ke sepuluh nya, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas


sehingga akan ada Empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya






Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "


lalu kita pilih sesuai dengan tabel berikut : Evidence Pengawas


Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator
Klik "Save" lalu OK

Lakukan lagi langkah di atas


Bila total WPT di atas 100 %
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung Fungsional"

Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya




Ulangi lagi, sampai semua breakdwon rencana aksi terisi
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2023 untuk Jabatan Pengawas Sekolah, semoga bermanfaat..

Rabu, 15 Maret 2023

Pengisian SKP Tahun 2023 untuk Jabatan Kepala Sekolah

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"








ini yang membedakan Kepala Sekolah dengan yang lain
Model SKP nya, dipilih "1 - SKP JPT / Unit Kerja Mandiri"


Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"

Atasan Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bisa diketikkan NIP nya "196301271989031005-WAHID WAHYUDI"

Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan





kita ketik "Kepala Sekolah"


klik "Cari"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk Kepala Sekolah


Kita pilih satu-satu


di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama Kepala Sekolah harus ke empat nya, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas


sehingga akan ada Empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya






Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "


Untuk manajemen, kita pilih "Merencanakan Program Sekolah; Mengelola Standar Nasional Pendidikan; Melaksanakan kepemimpinan sekolah; Mengelola sistem informasi manajemen sekolah dan Melaksanakan pengawasan dan evaluasi"
dengan kuantitas 12

Untuk kewirausahaan, kita pilih "Merencanakan program pengembangan kewirausahaan; Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan; Melaksanakan evaluasi program pengembangan kewirausahaan."
dengan kuantitas 1

Untuk supervisi, kita pilih "Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan; Melaksanakan supervisi guru; Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan; Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; Melaksanakan evaluasi supervisi guru dan tenaga kependidikan; Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan."
dengan kuantitas 2

Untuk RKAS, kita pilih "Pengelolaan RKAS."
dengan kuantitas 2


Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator
Klik "Save" lalu OK

Lakukan lagi langkah di atas

Bila total WPT di atas 100 %
bisa kirim ke Atasan Langsung


bila masih kurang dari 100 % (seperti di atas)
kita perlu menambah dengan "Support"



Jenis Aktifitas, kita pilih " 3. Support Activities "


Silahkan dipilih, mana yang akan dilakukan selama satu tahun


Misal "Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN"

Dalam Support Activities, kuantitas TIDAK HARUS 12
jadi menyesuaikan kondisi
di usahakan jumlah kuantitas sama dengan jumlah bulan


Lakukan terus sampai WPT nya melebihi 100 %
atau AK nya sudah melebihi batas minimal


Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung Fungsional"

Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya




Ulangi lagi, sampai semua breakdwon rencana aksi terisi


Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2023 untuk Jabatan Kepala Sekolah, semoga bermanfaat..

Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...