Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"
Atasan Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bisa diketikkan NIP nya "196301271989031005-WAHID WAHYUDI"
Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan
kita ketik "Pengawas"
klik "Cari"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk Pengawas Sekolah
di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama Pengawas Sekolah harus ke sepuluh nya, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas
sehingga akan ada Empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung Fungsional"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Ulangi lagi, sampai semua breakdwon rencana aksi terisi
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2023 untuk Jabatan Pengawas Sekolah, semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar