Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"
ini yang membedakan Kepala Sekolah dengan yang lain
Model SKP nya, dipilih "1 - SKP JPT / Unit Kerja Mandiri"
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"
Atasan Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Bisa diketikkan NIP nya "196301271989031005-WAHID WAHYUDI"
klik "Cari"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk Kepala Sekolah
di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama Kepala Sekolah harus ke empat nya, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas
sehingga akan ada Empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "
Untuk manajemen, kita pilih "Merencanakan Program Sekolah; Mengelola Standar Nasional Pendidikan; Melaksanakan kepemimpinan sekolah; Mengelola sistem informasi manajemen sekolah dan Melaksanakan pengawasan dan evaluasi"
dengan kuantitas 12
Untuk kewirausahaan, kita pilih "Merencanakan program pengembangan kewirausahaan; Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan; Melaksanakan evaluasi program pengembangan kewirausahaan."
dengan kuantitas 1
Untuk supervisi, kita pilih "Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan; Melaksanakan supervisi guru; Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan; Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; Melaksanakan evaluasi supervisi guru dan tenaga kependidikan; Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan."
dengan kuantitas 2
Untuk RKAS, kita pilih "Pengelolaan RKAS."
dengan kuantitas 2
Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Bila total WPT di atas 100 %
bisa kirim ke Atasan Langsung
bila masih kurang dari 100 % (seperti di atas)
kita perlu menambah dengan "Support"
Jenis Aktifitas, kita pilih " 3. Support Activities "
Silahkan dipilih, mana yang akan dilakukan selama satu tahun
Misal "Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN"
Dalam Support Activities, kuantitas TIDAK HARUS 12
jadi menyesuaikan kondisi
di usahakan jumlah kuantitas sama dengan jumlah bulan
Lakukan terus sampai WPT nya melebihi 100 %
atau AK nya sudah melebihi batas minimal
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung Fungsional"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Ulangi lagi, sampai semua breakdwon rencana aksi terisi
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2023 untuk Jabatan Kepala Sekolah, semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar