Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi. (default : asnjatim)
3. Klik "Login"
Tahun : 2024
Kesesuaian Jabatan : Y
Kesesuaian Jabatan : Y
Nama Jabatan : Guru Ahli Pertama (III/a)
Status Informasi SKP
Dipilih : 17 - PPPK
Model SKP : 2 - SKP JA / JF
Periode, di isikan : 01/05/2024 s/d 31/12/2024
Ingat ya, mulai 1 Mei 2024
Pejabat Penilai Kinerja
Bila SMA dan SLB : MASKUN, NIP. 19690806 200701 1 034
Bila SMK : AGUNG PRIJONO, NIP. 19670503 199412 1 001
Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan dan dikunci
kita ketik "Guru - 2024"
klik "Cari"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk Guru
di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama "minimal" empat, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas sampai ada empat Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Disana sudah ada semua Uraian Tugas Jabatan Guru
Biar mempercepat pencarian, kita bisa tekan "Ctrl+F"
Lalu kita ketik sesuai tupoksi kita
Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator
Khusus "Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran...."
Waktu, kita pilih 8
Waktu, kita pilih 8
Ingat ya Delapan (8)
Untuk yang lain,
Waktu, kita pilih sesuai jumlah kuantitas
Klik "Save" lalu OK
Lakukan lagi langkah di atas
Bila ke empat Rencana Hasil Kerja sudah di isi Uraian Tugas Jabatan nya
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya
Ulangi lagi, sampai semua breakdown rencana aksi terisi
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"
Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2024 untuk PPPK, semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar