Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil, Cuti
terdiri atas:
1. Cuti Tahunan
ASN yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang-undangan, disamakan dengan ASN yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
2. Cuti Besar
ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali
3. Cuti Sakit
ASN yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat kepegawaian
4. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi ASN berhak atas cuti melahirkan, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada ASN diberikan cuti besar
5. Cuti Karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.c. Melangsungkan pernikahan.
Untuk syarat dokumen yang dibutuhkan, bisa dilihat pada blog : cabdindikbjn
Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman untuk fasilitator di https://master.bkd.jatimprov.go.id/fasilitator/
2. Cantumkan Username operator sekolah dan Password.
3. Klik "Login"
Lalu Klik "Search"
Periode cuti : isikan tanggal selama cuti
Jumlah hari cuti : isikan jumlah hari kerja selama cuti
Alasan cuti : sesuai kepentingan
Alamat selama cuti : bisa diisikan alamat tempat tinggal
No. HP selama cuti : jelas
Sisa hari Cuti : isikan 12 (bila belum pernah mengajukan cuti tahunan)
Atasan Langsung
Dipilih nama Kepala Sekolah
Atasan Banding
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"
Nomor Surat Cuti : isikan nomor surat Sekolah
Tanggal Surat : isikan tanggal pengajuan
Kabupaten Kota : BOJONEGORO
Lalu Klik "Kirim Usulan"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar