Rabu, 26 Juli 2023

CUTI PNS DAN PPPK

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Cuti terdiri atas:

1. Cuti Tahunan
ASN yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang-undangan, disamakan dengan ASN yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
2. Cuti Besar
ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali
3. Cuti Sakit
ASN yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat kepegawaian
4. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi ASN berhak atas cuti melahirkan, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada ASN diberikan cuti besar
5. Cuti Karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. 
b. Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. 
c. Melangsungkan pernikahan.
 
Untuk syarat dokumen yang dibutuhkan, bisa dilihat pada blog : cabdindikbjn

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman untuk fasilitator di https://master.bkd.jatimprov.go.id/fasilitator/
2. Cantumkan Username operator sekolah dan Password.
3. Klik "Login"





Silahkan dipilih usul jenis cuti nya :
Misal "Cuti Tahunan"



Ketik "Nama" ASN yang mengajukan cuti
Lalu Klik "Search"



Periode cuti : isikan tanggal selama cuti
Jumlah hari cuti : isikan jumlah hari kerja selama cuti
Alasan cuti : sesuai kepentingan
Alamat selama cuti : bisa diisikan alamat tempat tinggal
No. HP selama cuti : jelas


Sisa hari Cuti : isikan 12 (bila belum pernah mengajukan cuti tahunan)
Atasan Langsung
Dipilih nama Kepala Sekolah

Atasan Banding
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"


Nomor Surat Cuti : isikan nomor surat Sekolah
Tanggal Surat : isikan tanggal pengajuan
Kabupaten Kota : BOJONEGORO
Lalu Klik "Kirim Usulan"




Klik kanan, pilih "Print"
Formulir Cuti siap dicetak

Cetak dalam format 1 halaman saja
Jangan terpotong jadi beberapa halaman

Demikian artikel Cuti PNS dan PPPK, semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...