Selasa, 16 Mei 2023

Pengisian SKP Tahun 2023 untuk PPPK (Perpanjangan TMT Mei)

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Pasca perpanjangan PPPK Guru Formasi Tahun 2021, maka untuk SKP nya, dibuat 2 (dua) informasi.

Nah, setelah tahu dasarnya, kita lanjut eksekusi di aplikasi nya.
1. Buka laman https://master.bkd.jatimprov.go.id/
2. Cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi.
3. Klik "Login"





Status Informasi SKP
Dipilih : 17 - PPPK

Periode, di isikan : 01/05/2023 s/d 31/12/2023


Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Sekolah

Atasan Pejabat Penilai Kinerja
Dipilih nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro
Bisa diketikkan NIP nya "197005061998021005-ADI PRAYITNO"

Klik "Save" lalu OK
Jangan lupa untuk diaktifkan





kita ketik "Guru -2023"


klik "Cari"
Akan muncul semua Kinerja Utama untuk Guru


Kita pilih dulu yang atas (dokumen)


di sini sudah muncul semua isian nya, tinggal klik "Save"
Kinerja Utama tidak boleh "hanya" satu, sehingga perlu kita buat lagi Kinerja Utama nya
Lakukan lagi langkah di atas
Kita pilih yang bawah (laporan)


sehingga akan ada Dua Kinerja Utama
Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya






Jenis Aktifitas, kita pilih " 1. Key Activities (Direct Cascading) "


lalu kita pilih "Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran/pembimbingan, menganalisis hasil pembelajaran/pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran/pembimbingan"


Kuantitas, yang kita isikan "WAJIB" sesuai dengan jumlah yang ada di Indikator


Waktu, kita pilih 8 bulan
Klik "Save" lalu OK

Lakukan lagi langkah di atas
Sekarang kita pilih yang "Laporan"

Tugas Jabatan, kita pilih "Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar"


Bila total WPT di atas 100 %
bisa kirim ke Atasan Langsung


Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung Fungsional"

Setelah disetujui Atasan Langsung
kita masuk tahap selanjutnya




Ulangi lagi, sampai semua breakdwon rencana aksi terisi


Lalu klik "Kirim Ke Atasan Langsung"

Demikian artikel Pengisian SKP Tahun 2023 untuk PPPK (Perpanjangan TMT Mei), semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan IP ASN melalui SIBANGKODIR

Aplikasi Pengembangan Kompetensi Mandiri (SIBANGKODIR) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur guna mendukung pe...